TANGERANG - Beredarnya surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap pernyataan kepala Desa yang beredar di media online terkait dugaan pungli PTSL yang dibuat warga mendapat apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK), Jumat (17/11/2023)
Surat pernyataan mosi tidak percaya yang dibuat oleh warga di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Tangerang ini menandakan warga sudah pintar dia tidak mau dibodoh bodohi oleh pernyataan oknum kepala Desa, Ujar Ahmad Sudita
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
Ini menandakan kasus ini sudah terang benderang tinggal aparat penegak hukum (APH) bagai mana menyikapi permasalahan ini dengan baik, selain kami sudah bersurat ke Polda Banten warga pun sudah membuat surat pernyataan mosi tidak percaya atas pernyataan oknum Kades di beberapa media online
Ini artinya dugaan pungli PTSL yang ada di salah satu Desa di kabupaten Tangerang ini nyata adanya dugaan pungli tersebut, karna warga sendiri yang merasakan hal itu, warga merasa keberatan dan merasa oknum kepala Desa yang membuat statment atau pernyataan bohong di beberapa media online
Kami meminta kepada APH agar segera membuka tabir yang selama ini masih gelap, segera proses dan tindak para oknum oknum yang terlibat dalam peranan memainkan praktek pungli PTSL di Desa tersebut, " Tutupnya (Hadi)