LSM TAMPERAK Minta Pengadilan Tinggi Banten Untuk Jatuhkan Hukuman Seberat Beratnya Kepada JS 

    LSM TAMPERAK Minta Pengadilan Tinggi Banten Untuk Jatuhkan Hukuman Seberat Beratnya Kepada JS 

    TANGERANG - Adanya kasus perkara penggunaan atau pembuatan surat palsu lahan tanah, yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Dan telah diputus 10 April 2023 yang lalu, dengan amar putusan terdakwa Djoko Sukamtono telah divonis 2 tahun 6 bulan. 

    Perkara yang saat ini dalam tahap upaya hukum banding dan pemeriksaan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Banten nomor register 62/PID/2023/PT.BTN, terdakwa Djoko Sukamtono, mendapat  sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak.

    Pasalnya, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Banten membuat warga Kampung Sukadamai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Idris kehilangan objek lahan seluas 6, 8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

    Menyikapi perkara tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Ahmad Sudita meminta kepada Pengadilan Tinggi Banten, untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Djoko Sukamtono, yang dinilai adanya dugaan telah merebut hak warga Desa Pangkalan. 

    "Hari ini saya bersama teman-teman wartawan datang ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menanyakan proses banding, kami minta Djoko Sukamtono agar dihukum seberat-beratnya, karena telah merugikan masyarakat, " tegasnya Senin (8/5/2023).

    Selain itu, Ahmad Sudita bersama teman-teman wartawan berjanji akan terus mengawasi dan mengawal perkara tersebut, agar semua proses perkaranya berjalan lancar dan adil sesuai hukum yang berlaku, serta membuat efek jera terdakwa Djoko Sukamtono, untuk tidak merugikan masyarakat lagi. 

    "Kami akan terus kawal perkara ini sampai ke garis finis, supaya perkaranya berjalan lurus serta adil, dan tidak ada lagi oknum-oknum yang merugikan masyarakat, " tuturnya. 

    Sementara itu saat ditemui LSM dan wartawan di kantornya, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Bakara meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil persidangan, dirinya berjanji setelah persidangan selesai hasilnya akan diberitahu kepada LSM dan wartawan yang konfirmasi. 

    "Saat ini perkaranya lagi sidang, lagi dipegang majlis hakimnya, saya belum bisa komentar terkait perkara ini, kita tunggu aja hasil putusannya seperti apa, nanti setelah putusan pun, saya ini cuma bisa neranging hasilnya, soal pertimbangan hakim saya tidak bisa komentari, " ujarnya.

    Menurut Posman, terkait kedua belah pihak yang mengajukan banding, ia mengaku tidak mengetahui alesannya. Karena kata Posman itu bukan kewenangannya untuk mencampurinya, maka dari itu ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut. 

    "Kalau PN memutus adakan upaya hukum bukan banding, yang bisa banding itu terdakwa dan jaksa penuntut umum, atasan putusan PN keduanya banding, soal alesannya terdakwa dan jaksa banding saya tidak tahu, " pungkasnya. (Red/Sopiyan)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    JNI dan InfoTerbit Pelopori Pembentukan...

    Artikel Berikutnya

    Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan Kamar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami