Patok Laut yang Diprotes Nelayan Dimusyawarahkan di Kantor Camat Tanara, Ini Hasilnya

    Patok Laut yang Diprotes Nelayan Dimusyawarahkan di Kantor Camat Tanara, Ini Hasilnya

    SERANG, - Pematokan laut di pesisir Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dibahas khusus. Pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanara, Selasa (27/6/2023).

    Hadir dalam musyawarah pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Camat Tanara Farid Anwar, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana, Komandan Pos AL Letnan Budi, HNSI dan pengusaha perikanan H. Mahyaya.

    Sebelumnya, pematokan laut menggunakan bambu yang dilakukan oleh pengusaha H. Mahyaya menuai protes para nelayan. Mereka terganggu dengan pematokan itu karena memengaruhi hasil tangkapan ikan.

    Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana mengatakan, pihaknya juga telah mendengar keluhan dari nelayan. Bahkan, protes itu disampaikan hingga ke Polres Serang.

    Kabid Pengawasan DKP Provinsi Banten Ahmad Budiman dihadapan undangan musyawarah menjelaskan, pihaknya tidak membatasi setiap orang yang akan melakukan usaha dengan memanfaatkan ruang laut. Hanya saja, hal itu harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

    "Masalah di sini, scara umum karena kurangnya sosialisasi tentang perizinan. Saya juga menegaskan, meski telah mengantongi surat izin garap, namun setiap warga yang akan melakukan usaha memanfaatkan ruang laut hatus menempuh perizinan ke DKP Provinsi Banten. Sangat beresiko jika tidak sesuai aturan, " tegasnya.

    Sementara, Kabid Pesisir DKP Provinsi Banten Adam menambahkan, Pemprov Banten telah memiliki Perda No. 1/2023 tentang Zonasi Tata Ruang Wilayah, yang didalamnya terintegrasi zona darat dan laut.

    "Pemerintah wajib memfasilitasi siapapun yang akan usaha, kami tidak melarang namun harus sesuai aturan. Dengan memanfaatkan ruang laut, warga diwajibkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Silahkan kirim proposal ke kami, apakah mau usaha perikanan atau budidaya laut yang lain, " ujarnya.

    Ikuti Aturan yang Ada

    Dalam pertemuan tersebut, Camat Tanara Farid Anwar meminta agar masyarakat mengikuti ketentuan yang telah disampaikan oleh DKP Banten.

    Pihaknya sangat mendorong setiap warga yang akan melakukan usaha. Sebab, hal ini ke depan dapat menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian masyarakat si Tanara. 

    "Yang paling penting, prosedurnya harus ditempuh secara benar, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Kita akan suport penuh sepanjang semua mekanisme dilakukan dengan benar, " ujar Camat Farid.

    Terkait dengan pematokan laut yang diprotes warga karena belum berizin, Camat Farid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DKP Banten. "Karena jarak 12 mil laut dari bibir pantai itu, kewenangannya ada di DKP, bukan di Camat, " katanya.

    Hal ini juga termasuk, apakah patok laut itu akan dihentikan aktifitasnya atau dilanjutkan jadi kewenangan DKP. "Ini baru pertemuan pertama, nanti akan dilanjutkan pertemuan kedua yang akan difasilitasi oleh DKP. Kami akan diundang ke kantor DKP, " ujarnya.

    Di tempat sama, mantan Kades Pedaleman H. Mahyaya yang melakukan usaha di laut itu membenarkan bahwa pematokan itu dilakukan pihaknya. Tujuannya untuk budidaya rumput laut dan bandeng.

    "Saya luruskan ya, tak lebih dari 400 meter, tidak sampai satu atau dua kilo meter seperti yang diributkan, " tegasnya.

    Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa usaha itu dikelola secara bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. "Kita menyerap banyak tenaga kerja warga setempat dan usaha ini dilakukan bersama-sama sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Pedaleman, " katanya.

    Selanjutnya, H. Mahyaya membantah jika para nelayan protes atas keberadaan patok laut itu. "Yang terjadi, para petambak di sekitar termasuk nelayan justru senang karena air laut menjadi bersih dengan adanya aktifitas kami. Jadi, tidak ada yang dirugikan, ini hanya ulah segelintir orang yang tidak suka dengan aktifitas positif yang kami lakukan, " ujarnya.

    Terkait dengan permintaan DKP Provinsi Banten agar pihaknya mengurus perizinan, H. Mahyaya menyatakan siap dan akan menempuh prosedur yang ada. (J.Sianturi/TiMS)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Apud Mahmud Jabat Ketua Ormas PP PAC Jayanti...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Lingkungan, Mahasiswa Paseba Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Sinergi Demi Keamanan: Bhabinkamtibmas Polsek Kelapa Dua dan Babinsa Sambangi Warga Bencongan Indah
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami