Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Kepala Desa se Kabupaten Tangerang Hari ini Resmi Dikukuhkan 

    Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Kepala Desa se Kabupaten Tangerang Hari ini Resmi Dikukuhkan 

    TANGERANG - - Berdasarkan surat No. B.400.10.2/9475-DPMPD/2024 tentang Surat Pengukuhan dan Perpanjangan  Masa Jabatan Kepala Desa, Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun. Jumat (28/6/2024).

    Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si dalam sambutannya mengatakan, para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang  desa.

    "Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, " ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang.

    Lanjut Pj Andi Ony, berharap para Kades yang hari ini bertambah masa jabatannya 2 tahun kedepan, hendaknya menjadi pemimpin yang lebih amanah dan bertanggungjawab.

    "Jadilah pemimpin yang amanah dan lebih bertanggungjawab, "harap Pj Andi Ony


    Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun, Jumat (28/6/2024).

    Pj Bupati Tangerang Andi Ony  dalam sambutannya mengatakan, para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang  desa.

    "Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, "ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang, Jum'at  (28/6/2024).

    Sementara itu, Ketua Apdesi Kecamatan Cikupa, Muhidin yang juga Kepala Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa beserta para Kades yang ikut serta mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas bonus perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

    Tentu saja itu akan menjadi penyemangat tersendiri bagi dirinya selaku Ketua Apdesi serta pemangku wilayah untuk berbuat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

    "Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menurut saya rezeki/bonus bagi kepala desa. Sekaligus penyemangat bagi kami selaku pemangku wilayah untuk menjadikan desa lebih baik lagi, "ujarnya. Jumat (28/6/2024) usai terima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari Pj Bupati Kabupaten Tangerang.

    Muhidin menyebut, penambahan 2 tahun masa jabatan Kades ini merupakan bagian perjuangannya bersama Kades seluruh Indonesia. 

    Meskipun menurutnya, penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebuah rezeki atau bonus atas regulasi perubahan UU desa yang mengamanahkan untuk itu semua. 

    "Namun apapun itu patut disyukuri bersama, hal ini demi kemajuan desa, dan saya pun sebagai Ketua Apdesi berharap kepada para Kades agar terus bekerja dan segera selesaikan visi misi serta program kerja yang masih tertunda, saya yakin ini akan menjadi penyemangat untuk berbuat lebih banyak untuk warganya, " ungkap Kades Muhidin.

    Tak lupa dalam kesempatan itu dirinya bersama rekan lain mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini presiden Joko Widodo dan PJ Bupati Kabupaten Tangerang

    "Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini kita yang berada di lapangan bisa menjadi bagian rangkaian pembangunan di Kabupaten Tangerang, " tutup Muhidin. (Hadi)

    perpanjangan masa jabatan 8 tahun kepala desa dikukuhkan
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Bandara Soetta Mendapat...

    Artikel Berikutnya

    Tim Patroli Siber Polda Banten Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Cirarab Tanggap Bantu Sopir Angkot yang Sakit di Jalan Raya Parung Panjang

    Ikuti Kami