TANGERANG, - Merasa geram dengan aktivitas pembuangan sampah' ilegal di Desa Gintung tepatnya di kp. Pulo RT 23, RW 04, berbagai daya dan upaya pihak pemdes telah memberikan berbagi rujukan dan pengaduan ke berbagai instansi baik dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Tangerang dan kita Tangerang Selatan.
Amsuri Kepala desa Gintung mengutarakan bahwa secara pribadi dan Pemdes Desa Gintung menolak adanya pembuangan sampah yang sudah merugikan banyak pihak dan masyarakat desa Gintung dengan polusi udara yang di timbulkan, serta kerugian yang akan di timbulkan dari aktivitas tersebut.
" Baik pribadi atau Pemdes Desa Gintung, menolak keras dengan adanya kegiatan tersebut, dan saya memohon kepada instansi terkait agar segera di tutup secepatnya, kami pihak desa dan masyarakat sangat tidak setuju atau menolak, " terang Amsuri, Rabu 25 September 2024 saat memberikan keterangan secara terbuka dalam bentuk video yang berdurasi 1.20 menit.
Selain itu Pemdes Gintung mengklaim sudah melayangkan surat ke berbagai instansi terkait yang memang prihal sampah tersebut.
" Pemdes Gintung sudah memberikan surat untuk melakukan peninjauan dan penutupan, baik ke dinas lingkungan hidup dan kebersihan, DPRD, Inspektorat, pj.bupati dan Dinas lingkungan hidup dan kebersihan di kota Tangerang Selatan, isinya kami memohon untuk tidak ada aktivitas pembuangan sampah lagi, " papar Amsuri, SH, yang sebelumnya ber profesi sebagai pengacara.
Hal senada juga di ungkapkan ketua BPD Desa Gintung Muhammad Misbach, menurutnya sangat tidak pantas dan menyalahi aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh para pihak.
" Kami atas nama BPD Desa Gintung, menolak keras aktivitas pembuangan sampah di wilayah kami, dengan berbagai alasan apapun, ' ujar Misbah.
Selain itu kami BPAD Desa Gintung sangat mendukung apa yang sudah di rencanakan dan di programkan kepala desa menjadi Gintung yang berkah bukan Gintung yang bau oleh sampah ilegal.
" Kami mohon dengan Sangat kepada instansi terkait untuk segera mungkin melakukan penutup dan pihak pihak terkait agar mau untuk mengganti kerugian masyarakat baik secara materil atau materi, " tegasnya, Rabu 25 September 2024,
Baca juga:
Forum Gagasan Dewan Pakar ICMI Kab Tangerang
|
(Spyn)