Modus Duplikat Kunci, 2 Karyawan Wisata Kolam Renang Lakukan Pencurian, Dibekuk Polsek Kronjo Polresta Tangerang

    Modus Duplikat Kunci, 2 Karyawan Wisata Kolam Renang Lakukan Pencurian, Dibekuk Polsek Kronjo Polresta Tangerang

    TANGERANG - Dua karyawan wisata kolam renang di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diringkus aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian di tempat mereka bekerja.

     Keduanya adalah A (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan N (31), warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo.

    "Kedua tersangka melakukan pencurian di tempat kerjanya senilai Rp5 juta, " kata Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, Jumat (7/7/2023).

    Dedi melanjutkan, modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan menduplikat kunci ruang kantor tempat penyimpanan uang. Kemudian, kedua tersangka juga mencabut kabel kamera CCTV yang mengarah ke ruang kantor tersebut.

    "Kemudian pada Selasa (4/7/2023), sekitar jam setengah 6 sore, kedua tersangka masuk ke ruang kantor menggunakan kunci duplikat setelah sebelumnya mencabut kabel kamera CCTV, " ucap Dedi.

    Esok harinya, pemilik wisata kolam renang baru mengetahui uang yang disimpan di kantor raib. Namun pemilik heran karena tidak ada kerusakan di pintu. Juga tidak ada kerusakan di perangkat CCTV. Namun, pada jam kejadian, tidak ada peristiwa yang terekam. Pemilik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berangkat dari tidak adanya kerusakan di pintu dan tidak ada kerusakan di perangkat CCTV, namun tidak ada peristiwa yang terekam pada jam kejadian, polisi pun mencurigai pelaku merupakan 'orang dalam'.

    "Kami kemudian memeriksa semua karyawan di wisata kolam renang itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ada 2 karyawan yakni tersangka A dan N yang mengakui perbuatannya, " terang Dedi.

    Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengakui telah menduplikat kunci kantor kemudian mengembalikan kunci asli ke tempat semula. Begitu pula dengan kabel kamera CCTV. Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Sopiyan/Red)

    tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sekdes Yanto: Politik Seperti Permainan...

    Artikel Berikutnya

    Ajak Hidup Sehat, Teh Sarifah Ajak Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami